Sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pencegahan pandemi Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 poin enam yang menyebutkan dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring.
Alat Kebutuhan Sekolah dalam Memenuhi Protokol Pencegahan Covid-19 :
1.Hand Snitizer
2. Desinfektan
3. Masker
4. Face Shield
5. Thermo Gun
6. Alat Semprot Desinfektan
7. Alat Kebersihan
8. Sarung Tangan
9. Sabun, detergen
10. dll.