Alat Kebutuhan Sekolah dalam Memenuhi Protokol Pencegahan Covid-19

Sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pencegahan pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 poin enam yang menyebutkan dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring.

 

Alat Kebutuhan Sekolah dalam Memenuhi Protokol Pencegahan Covid-19 :

1.Hand Snitizer

2. Desinfektan

3. Masker

4. Face Shield

5. Thermo Gun

6. Alat Semprot Desinfektan

7. Alat Kebersihan

8. Sarung Tangan

9. Sabun, detergen

10. dll.


https://siplah.eurekabookhouse.co.id/satdik/store/cv--sophia-adhyputra